PP Tunas Mulai Berlaku, 70 Juta Anak RI Tak Bisa Akses Medsos
PP Tunas Mulai Berlaku, 70 Juta Anak RI Tak Bisa Akses Medsos login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Teknologi Informasi Akses 70 Juta Anak Indonesia ke Internet Mulai Dibatasi Hari Ini CNN Indonesia Sabtu, 28 Mar 2026 08:30 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. Aturan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun resmi berlaku. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia — Aturan pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun resmi berlaku hari ini, Sabtu (28/3). Lewat aturan ini, sejumlah platform digital, termasuk media sosial, wajib menonaktifkan akun anak.Kebijakan ini diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan anak di dunia internet.Lihat Juga :PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, 8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Pembatasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital. “Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.Langkah ini diambil seiring meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan.Pemerintah juga meminta platform digital melakukan penyesuaian sistem, termasuk penerapan verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua.Lihat Juga :Dukung Pemberlakuan PP Tunas, Ini Kata Google dan MetaRespons platformPlatform yang diminta menonaktifkan akun anak merespons cukup positif aturan tersebut. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan yang dinilai perlu diperbaiki dalam aturan tersebut.Google, misalnya, menilai bahwa pembatasan akses secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun berpotensi menimbulkan dampak negatif.Menurut Google anak-anak perlu memiliki ruang aman untuk belajar dan bereksplorasi di dunia digital. Selama lebih dari satu dekade, perusahaan mengklaim telah mengembangkan berbagai teknologi dan sistem perlindungan untuk menjaga keamanan pengguna muda, tanpa harus membatasi akses mereka sepenuhnya.Google menilai pendekatan berbasis risiko dalam PP Tunas lebih efektif dibandingkan pelarangan total. Skema ini dinilai dapat mendorong pengembangan fitur perlindungan yang terintegrasi dan pengalaman digital yang sesuai usia, sekaligus memberi ruang bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak.”Regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih, daripada langsung menerapkan pelarangan menyeluruh (blanket ban),” tulis Google dalam blog resminya, Jumat (27/3).Meta, induk Facebook dan Instagram, juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan pemerintah. Perusahaan menyebut akan terus berdiskusi dengan Komdigi dalam beberapa bulan ke depan, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan akan mempersiapkan untuk hasil akhirnya.Pilihan RedaksiMeta Kena Denda Rp6,3 Triliun Imbas Kasus Eksploitasi AnakMark Zuckerberg dan Manusia Rp2.900 T Ditunjuk Jadi Penasihat TrumpGugat Meta Imbas Kecanduan Medsos, Wanita Ini Dapat Ganti Rugi Rp100 MBerni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina, Meta mengatakan bahwa sejak peraturan ini disahkan tahun lalu, pihaknya sudah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap keamanan remaja.”Akun Remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja, dan mencakup perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua, termasuk dengan siapa remaja berinteraksi secara daring, konten apa saja yang mereka lihat, serta apakah waktu mereka digunakan secara produktif. Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis,” kata Berni.Platform gim online Roblox menyatakan akan menyiapkan fitur tambahan untuk melindungi pengguna anak di bawah 16 tahun sebagai bentuk komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas.Roblox mengatakan pihaknya menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan Komdigi serta peran penting PP Tunas.Tantangan PP TunasPakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi PP Tunas. Menurutnya regulasi ini penting, tapi keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi teknis, literasi digital masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor.Alfons menilai anak-anak Indonesia saat ini masih kurang terlindungi di ruang digital. Ia menegaskan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari media sosial, tetapi juga dari berbagai platform digital lain.Ia mencontohkan, anak bisa dengan mudah mencari berbagai konten yang sebenarnya belum layak diakses, termasuk produk atau informasi yang diperuntukkan bagi orang dewasa.Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya difokuskan pada media sosial seperti Facebook, TikTok, atau YouTube, tetapi juga platform digital lain seperti e-commerce. Dalam pandangannya, tanggung jawab utama perlindungan anak di ruang digital tetap berada pada orang tua. Ia memperkirakan sekitar 60 persen peran perlindungan anak berada di tangan keluarga.”Kalau kita bicara perlindungan anak ini, tugas utama itu orang tua. Kami katakan sekitar 60 persen itu orang tua,” kata Alfons.Namun ia menegaskan orang tua tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan regulasi pemerintah dan kebijakan platform digital. Oleh karena itu, kehadiran PP Tunas dinilai dapat membantu orang tua dalam membatasi akses digital anak.Selain itu, tantangan terbesar PP Tunas berada pad
