Mulai 28 Maret, Akses 70 Juta Akun Medsos Anak di RI Bakal Dibatasi
Mulai 28 Maret, Akses 70 Juta Akun Medsos Anak di RI Bakal Dibatasi login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Internet Akses 70 Juta Pengguna Medsos di RI Bakal Dibatasi, Ini Sebabnya CNN Indonesia Kamis, 26 Mar 2026 16:27 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. Pemerintah Indonesia mulai 28 Maret 2026 membatasi akses media sosial bagi 70 juta anak di bawah 16 tahun untuk perlindungan di ruang digital. (Foto: iStockphoto/grinvalds) Jakarta, CNN Indonesia — Sekitar 70 juta pengguna media sosial (medsos) di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun akan mulai dibatasi aksesnya ke ruang digital mulai 28 Maret 2026.Kebijakan ini diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan anak di internet.Lihat Juga :PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, 8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Pembatasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital. “Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.Menurutnya, langkah ini diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.”Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.Lihat Juga :Patuhi PP Tunas, Roblox Siapkan Fitur Buat Kawal Pengguna AnakAkun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan.Pemerintah juga meminta platform digital melakukan penyesuaian sistem, termasuk penerapan verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua.Meutya menjelaskan, pemerintah akan terus mengevaluasi platform lain berdasarkan indikator risiko yang telah ditetapkan.”Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga dengan melihat indikator risiko sesuai dengan permit, yaitu anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi, keamanan dan perlindungan data pribadi anak, potensi menimbulkan adiksi, risiko gangguan kesehatan psikologis anak, dan risiko gangguan fisiologis anak,” ungkapnya.Ia menegaskan, jika salah satu indikator tersebut ditemukan, maka platform akan langsung masuk kategori berisiko tinggi dengan pembatasan usia.”Jika, kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan, maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah,” tuturnya.Lihat Juga :Mark Zuckerberg dan Manusia Rp2.900 T Ditunjuk Jadi Penasihat TrumpMeski diakui membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.”Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegas Meutya.Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.”Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya. (wpj/dmi) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT media sosial keamanan digital pp tunas komdigi pembatasan akses ARTIKEL TERKAIT Sempat Diblokir Komdigi, Wikimedia Commons Kini Bisa Kembali Diakses PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, 8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak Brasil Batasi Akses Medsos Anak, Wajib Verifikasi Usia Patuhi PP Tunas, X Tetapkan Batas Usia Pengguna 16 Tahun Pakar Bongkar Tantangan PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital WhatsApp Rilis Akun Khusus Anak, Begini Cara Orang Tua Kontrol REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG Add as a preferred source on Google TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe
